Jumat, 24 Maret 2017

BMI Harus Hati-hati terhadap Barang Pemberian Majikan


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MDY (35 tahun kelahiran Lampung)  telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 bertempat di West Kowloon Court lantai 5 court 5.

Terdakwa MDY pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Lai Chi Kok dan hanya bekerja selama 2 bulan. Kemudian  pada tanggal 1 Maret 2017 Terdakwa MDY  dituduh telah mencuri 1 celana panjang Adidas, 3 helai pakaian, sebuah Rexona serta sepasang penutup telinga sehingga yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke polisi.

Terdakwa MDY ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi namun Terdakwa MDY tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri dan setelah persidangan sebelumnya Terdakwa MDY diperkenankan untuk tinggal di shelter KJRI Hong Kong.

Pada persidangan hari ini, dihadirkan 4 orang saksi yaitu Majikan Terdakwa MDY (Saksi 1), Polisi yang menangkap Terdakwa MDY (Saksi 2), adik ipar Terdakwa MDY (Saksi 3) dan nenek majikan adik iparnya (Saksi 4) untuk diambil pernyataannya terkait perkara yang sedang dihadapi oleh Terdakwa MDY.

Selanjutnya Terdakwa MDY masih tetap tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian atas barang bukti yang diajukan di persidangan dan kemudian Hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa MDY  sampai dengan tanggal 6 April 2017.