Kamis, 23 Maret 2017

Niat Hati Hendak Memutus Kontrak, Malah Dituduh Mencuri


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial HRL  telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 bertempat di Eastern  Court  lantai  5 court 3 ;

Terdakwa HRL pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 21 Juli 2015   dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Central.  Pada suatu ketika Terdakwa HRL mengatakan kepada majikannya bahwa yang bersangkutan ingin break kontrak namun tidak lama kemudian Terdakwa HRL  justru dituduh telah melakukan pencurian barang milik majikannya yang antara lain berupa sebuah tas warna hitam,  24 buah kemeja, 1 buah celana pendek, 1 buah selendang wanita dan 4 pasang sepatu, 22 buah jeruk, 3 buah mangga dan 2 lembar uang kertas HKD 500  dimana ibu dari majikan mengaku telah menulis nomor seri dari uang kertas itu pada secarik kertas kecil ;

Terdakwa HRL ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk di interview dan selanjutnya Terdakwa HRL ditahan di penjara Tailam Centre for Women namun pada persidangan pertama yang bersangkutan diizinkan oleh Hakim untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 800 (delapan ratus Hong Kong dollar) yang kemudian Terdakwa HRL di tampung di lembaga sosial ;  

Pada persidangan hari ini, Terdakwa HRL tidak mengakui kesalahannya dan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yaitu ibu kandung dari majikan laki laki dimana  pada saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan beberapa pertanyaan dan dijawab oleh saksi namun Hakim merasa ada hal yang tidak beres dengan kontrak kerja Terdakwa HRL yaitu dalam kontrak kerja tertera bahwa Terdakwa dipekerjakan di sebuah rumah dengan alamat A, namun dakwaan yang dituduhkan kepada Terdakwa HRL yaitu telah melakukan pencurian di rumah dengan alamat B. Hakim menanyakan bagaimana hal ini bisa terjadi dan saksi menyatakan bahwa  rumah yang beralamatkan di A dan B adalah sama milik dari majikan Terdakwa HRL, hanya saja Terdakwa HRL bekerja di rumah yang beralamatkan A tetapi tidur di rumah yang beralamatkan di B.

Berdasarkan fakta tersebut, Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara untuk memeriksa lebih seksama berkaitan dengan kontak kerja Terdakwa HRL dengan pihak  Imigrasi Hong Kong.  Setelah Hakim menyampaikan hal tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan mencabut  semua tuntutannya terhadap Terdakwa HRL sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa HRL dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Disamping itu Hakim juga memutuskan semua barang bukti yang yang dituduhkan telah dicuri oleh Terdakwa HRL dikembalikan kepada yang bersangkutan dan hanya dua lembar uang kertas HKD 500 yang dikembalikan kepada majikan. 

Berkaitan dengan hasil persidangan sebagaimana tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami mengusulkan kiranya untuk majikan dari Sdri. HRL dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar blacklist.