Rabu, 22 Maret 2017

Overstay 4 Bulan, ES Divonis Bebas Bersyarat


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial ES (27 tahun kelahiran Medan)  telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal 22 Maret 2017 bertempat di Tuen Mun Court   lantai  3 court 1.

Terdakwa ES pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Juni 2015  melalui proses calling visa dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Tsuen Wan  dimana yang bersangkutan hanya bekerja selama 1 tahun 3 bulan saja. Pada tanggal 4 September 2016 Terdakwa ES putus kontrak dan setelah keluar dari rumah majikan yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru sampai batas akhir izin tinggal di Hong Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay selama 4 bulan.

Terdakwa ES menyerahkan diri ke Kowloon Bay pada tanggal 14 Februari 2017 dan setelah Terdakwa ES diinterview serta diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa ES diizinkan untuk bail out  dan menunggu jadwal persidangannya dengan membayar uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).

Pada persidangan hari ini, Terdakwa ES mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong  sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa ES dinyatakan bersalah dan oleh karenaya dijatuhi hukuman pidana penjara selama  14 hari dengan masa  percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa ES  tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa ES   tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 14 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.