Jumat, 24 Maret 2017

Overstayer 4 Tahun, Masuk Penjara 16 Minggu


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SWY (30 tahun kelahiran Indramayu)   telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 24 Maret 2017 bertempat di Sha Tin Court   lantai  3 court 1 ;

Terdakwa SWY pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 21 Juli 2011  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Mei Foo namun pada tanggal 7 Juli 2012  Terdakwa SWY diputus kontrak kerjanya  oleh majikan sehingga Terdakwa SWY hanya diizinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 21 Juli 2012. Namun setelah diputus kontraknya dan keluar dari rumah majikan, yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan yang baru sampai batas izin tinggalnya di Hong Kong habis sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong selama 4 tahun 7  bulan  ;

Terdakwa SWY berkeinginan untuk pulang ke tanah air sehingga yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor  Imigrasi di Kowloon Bay pada tanggal 13 Maret 2017 dan setelah diinterview serta diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa SWY diizinkan untuk bail out sambil menunggu hari     persidangannya ;

Pada persidangan hari ini, Terdakwa SWY mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong  sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SWY dinyatakan bersalah dan oleh karenanya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama  16 minggu.