Senin, 20 Maret 2017

SM Sangkal Tuduhan Majikan bahwa Dirinya telah Mencuri Uang


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SM (27 tahun kelahiran Ketapang)  telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20  Maret 2017 bertempat di Tuen Mun  Court  lantai  3 court 1.

Terdakwa SM pertama kali datang ke Hong Kong melalui sebuah PT pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.

Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2017 Terdakwa SM  dituduh telah mencuri 2 lembar uang @500 milik majikannya  sehingga yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian Hong Kong.

Terdakwa SM ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi Kowloon Bay  untuk diinterview namun Terdakwa SM tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri sehingga kemudian Terdakwa SM dibawa dan ditahan dipenjara Tai Lam sambil  menunggu waktu persidangannya.

Pada persidangan hari ini, Terdakwa SM tidak mengakui kesalahannya menurut Jaksa Penuntut akan dihadirkan saksi  untuk membuktikan bahwa Terdakwa SM telah melakukan pencurian uang tersebut, Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa SM  sampai dengan tanggal 3 April  2017.