Kamis, 16 Maret 2017

SW Harus Berususan dengan Pengadilan karena Bantu Kerja di Restauran Milik Majikan


Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial SW  (37 tahun asal Banjarnegara), telah dilaksanakan pada hari  Kamis   tanggal  16 Maret  2017  bertempat di Sha Tin Court  lantai  3 court 1.

Terdakwa SW pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan November 2008, kemudian Terdakwa break kontrak dan meninggalkan Hong Kong menuju ke Cina untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses melalui sebuah Agen di daerah Yuen Long.

Terdakwa SW masuk ke rumah majikan baru pada bulan Juli 2009 dan bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa SW  di tangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong yang menyamar pada tanggal 20 September 2016 pada saat yang bersangkutan sedang mencuci piring di sebuah restaurant milik majikannya yang berlokasi di Yuen Long.

Terdakwa SW dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci piring di restaurant milik majikannya dimana pada persidangan sebelumnya Terdakwa SW  telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong guna memberikan kesaksian di persidangan berikutnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh majikannya.

Persidangan perkara dari majikan Terdakwa SW yang ditransfer ke Distric Court dan Pengacara yang disewa majikan memohon kepada Hakim untuk mengundurkan sidang guna mengumpulkan bukti yang cukup dalam memutuskan perkara atas nama majikan Terdakwa SW hingga tanggal 20 April 2017. Oleh karena  Terdakwa SW akan dihadirkan sebagai saksi yang akan membantu pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong dalam memproses majikannya di pengadilan, maka persidangan perkara  atas nama Terdakwa SW pun akan   ditunda  sampai dengan tanggal  24 April 2017.