Kamis, 23 Maret 2017

WNI Korban Sindikat Narkoba, Diadili dan Dipenjara Di Hong Kong


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial RSS  (27 tahun kelahiran Medan)  telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 bertempat di Pengadilan West Kowloon lantai  4 court 1.

Terdakwa RSS  pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 27 Desember 2016 dan ditangkap oleh Petugas Customs Hong Kong karena terbukti membawa narkotika jenis ice seberat 2,6 kg yang ditemukan di dalam koper yang dibawa oleh Terdakwa RSS dari Afrika untuk kemudian direncanakan akan dibawa ke Malaysia.

Terdakwa RSS yang mengaku tinggal di Batam telah dikenalkan oleh sahabatnya dengan seseorang yang berkewarganegaraan Afrika atas nama PETER yang kemudian menghubungi Terdakwa RSS melalui telepon genggam  dan menawarkan tiket gratis untuk travelling dengan rute Batam – Singapura – Kamboja – Bangkok – Addis Ababa Ethiopia – Abidjan Afrika – Hong Kong – Malaysia.

Terdakwa RSS sempat bertemu dengan PETER di Kamboja yang minta tolong kepada Terdakwa agar membawakan baju miliknya dengan menggunakan sebuah koper dari Afrika untuk diserahkan kepada seorang temannya di Malaysia.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya bahwa Terdakwa RSS telah terbukti membawa narkotika jenis ice seberat 2,6 kg dan setelah dicuci beratnya menjadi 2,258 kg.

Hakim menyatakan bahwa Terdakwa RSS tidak dapat mengajukan tahanan luar (bail out) sehingga harus tetap ditahan di Tai Lam Centre for Woman dan kemudian Hakim memutuskan untuk menunda persidangan Terdakwa RSS sampai dengan tanggal 4 Mei 2017.