Senin, 24 April 2017

HAR Dituntut Di Pengadilan karena Adanya Perbedaan Data di Paspor

Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial HAR (33 tahun asal Magetan) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 April   2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa HAR pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan bekerja hanya selama 1 bulan  pada majikan yang berlokasi di South Horizon  kemudian di-terminate  oleh  majikan.
Pada saat Terdakwa HAR masih bekerja dengan majikannya tersebut, majikannya telah meminta kepada Terdakwa HAR  untuk menyerahkan dokumen milik Terdakwa yang ada di Indonesia karena dokumen milik Terdakwa disimpan oleh PT yang memberangkatkannya ke Hong Kong, dan saat itu Ibu dari Terdakwa HAR  hanya mengirimkan copy dari KARTU KELUARGA  yang masih dimilikinya dan disimpan di rumah Terdakwa HAR dimana copy Kartu Keluarga yang diterima Terdakwa HAR kemudian diserahkan kepada majikannya dan setelah beberapa hari kemudian Terdakwa HAR  di-terminate oleh majikannya.
Data yang terdapat pada Kartu Keluarga milik Terdakwa HAR tertera bahwa tahun kelahiran dari Terdakwa HAR adalah tahun 1986 sedangkan data kelahiran yang tertera di Paspor adalah tahun 1984.
Pada tahun 2014 Terdakwa HAR datang kembali ke Hong Kong untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja pada majikan yang berlokasi di Yuen Long hingga finish kontrak selama 2 tahun.
Pada bulan April 2016  pada  saat Terdakwa HAR hendak memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikan yang sama di Imigrasi Hong Kong yang bersangkutan diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kowloon Bay dikarenakan terdapat perbedaan data pada dokumen Terdakwa HAR.
Terdakwa HAR  dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong dengan memberikan informasi dan data yang tidak benar / palsu yang mana data yang ada di Paspor tidak sesuai dengan Kartu Keluarga Terdakwa HAR yang terdapat di Imigrasi Hong Kong.
Selama menjalani proses persidangan Terdakwa HAR  diizinkan bailout dengan uang jaminan sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar)  dan saat ini Terdakwa ditampung oleh agennya di Yuen Long.
Adapun hasil persidangannya, Jaksa Penuntut Umum memohon agar Hakim bersedia untuk menunda kembali dengan alasan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Hong Kong terkait dengan data yang berbeda yang tertera pada  paspor milik Terdakwa  HAR. Berkaitan dengan permohonan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Hakim menyetujui dan memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa HAR  sampai dengan tanggal 29 Mei 2017.