Senin, 08 Mei 2017

Karena Tidak Mendapatkan Majikan yang Cocok, MU Akhirnya menjadi OS dan Mengajukan Paper

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MU, kelahiran Waleri berusia 30 tahun  telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8  Mei  2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa MU pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2009 dan bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan kemudian break kontrak sehingga yang bersangkutan hanya bekerja selama 2 bulan dengan majikannya.
Setelah break kontrak, Terdakwa MU kemudian pergi ke Macau untuk memperpanjang visanya dan setelah kembali dari Macau Terdakwa MU mendapatkan majikan di Hong Kong namun hanya bekerja selama 7 bulan saja sebab majikannya pindah ke Singapore. Terdakwa MU berusaha mendapatkan majikan baru lagi tetapi majikannya yang baru tersebut berlokasi di Shen Zhen Cina dan Terdakwa MU hanya bekerja selama 2 bulan kemudian diputus kontrak oleh majikannya, hingga akhirnya menjadi overstay sejak 9 Juli 2010.
Pada tanggal 13 April 2015  Terdakwa MU menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay sebab Terdakwa MU hendak menikah dengan lelaki Hong Kong. Setelah Terdakwa MU diinterview, yang bersangkutan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar), kemudian Terdakwa MU mengajukan paper dan melahirkan seorang bayi laki laki yang sekarang sudah berusia 9 bulan.
Pada persidangan hari ini Terdakwa MU mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 4 tahun 8 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama 4 bulan  dengan masa percobaan selama 18 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa MU tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 18 bulan Terdakwa MU tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 18 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan   ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.