Selasa, 02 Mei 2017

Overstay 1,5 Bulan, RIK Divonis Hukum Percobaan


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial RIK, kelahiran Waleri berusia 30 tahun  telah dilaksanakan pada hari Selasa   tanggal  2 Mei  2017 bertempat di Shatin  Court.

Terdakwa RIK pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan telah berganti beberapa kali majikan dan terakhir bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Hong Kong, namun hanya bekerja selama 1 tahun saja dikarenakan  majikannya telah memutus kontrak dengan Terdakwa RIK ;

Pada tanggal 20 Desember 2015 Terdakwa RIK setelah putus kontrak dengan majikannya, yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru dan yang bersangkutan juga tidak meninggalkan Hong Kong   sampai dengan batas waktu ijin tinggal di Hong Kong yaitu tanggal 3 Januari 2016 habis sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay selama 1,5 bulan.

Pada tanggal 22 Februari 2017  Terdakwa  RIK menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay sebab Terdakwa berkeinginan untuk pulang ke tanah air. Setelah  Terdakwa RIK diinterview, yang bersangkutan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 100  (seratus hongkong dollar) dan menunggu sampai dengan hari persidangannya.

Pada persidangan hari ini Terdakwa RIK mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 1,5 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama 6  hari dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa RIK   tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa RIK tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 6  hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.