Senin, 17 Juli 2017

Mengaku Tidak Tahu Dirinya Overstay, SP Divonis Hukuman Percobaan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SP (40 tahun asal Salatiga) telah dilaksanakan pada hari Senin  tanggal 17 Juli 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai  3 court 1.
Terdakwa SP pertama kali  datang ke Hong Kong pada  tahun 2010  dan bekerja sebagai domestic helper kemudian setelah kontraknya habis Terdakwa SP renew kontrak dengan majikannya yang sama dan bekerja hingga saat ini di daerah Sham Shui Po.
Pada tanggal 24 Februari 2017 saat Terdakwa SP datang ke Kantor Imigrasi di Wan Chai untuk memperpanjang visa baru diketahui bahwa dirinya telah overstay di Hong Kong selama 2 tahun 2 bulan, dan pihak Imigrasi meminta Terdakwa SP untuk hadir di persidangan pada hari ini.
Kontrak Kerja Terdakwa SP dengan majikannya seharusnya berakhir pada tanggal 23 Desember 2014 namun sebelum Kontrak Kerjanya berakhir majikannya yang merupakan seorang nenek telah meninggal dunia,  namun karena  Terdakwa SP tidak memahami dan tidak mengerti bahwa Kontrak Kerjanya tersebut harus diperbaharui dengan majikan yang baru setelah nama majikan  yang tertera pada kontrak kerjanya meninggal dunia, maka Terdakwa SP  masih tetap bekerja di rumah majikannya tersebut untuk merawat suami dari majikannya yang telah meninggal dan pada  tanggal 13 Februari  2017 suami majikannya itu juga meninggal dunia pada usia 87 tahun.
Karena Kontrak Kerja Terdakwa SP berakhir pada tanggal 23 Desember 2014 dan batas izin tinggal dari Terdakwa SP hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2015, maka pada tanggal 24 Februari 2017 saat  Terdakwa SP hendak mengurus visa kerjanya dengan anak majikannya yang lama baru diketahui bahwa dirinya telah overstay selama 2 tahun 2 bulan.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, telah dibacakan tuduhan terhadap Terdakwa SP dan Terdakwa mengakui semua kesalahannya, namun Hakim menilai bahwa Terdakwa SP telah membantu merawat sepasang suami istri yang telah tua sampai  keduanya meninggal  dunia dan Terdakwa SP pun telah berusaha meminta bantuan agen nya untuk memperpanjang visanya namun agen tersebut telah tutup sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama  8 minggu dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SP tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa SP tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12  bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 8 minggu ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.
Dapat kami sampaikan juga bahwa dengan putusan Hakim yang menjatuhkan pidana percobaan tersebut selanjutnya Terdakwa SP akan langsung pulang ke Indonesia.