Rabu, 15 Maret 2017

Apa yang harus Dilakukan Apabila kita menjadi Korban Kekerasan Fisik di Hong Kong?


Sehubungan dengan adanya beberapa kasus yang menimpa Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong khususnya yang menjadi korban kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh majikan maupun pihak lainnya maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi korban kekerasan fisik, yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.              Yang dimaksud menjadi korban kekerasan fisik yaitu apabila kita menerima perlakukan yang tidak semestinya dari orang lain seperti dipukul, ditampar, ditendang, dijambak dan atau  tindakan kekerasan lainnya yang mengakibatkan rasa sakit dan atau luka baik luka terbuka (sampai keluar darah) maupun luka tertutup (kemerahan, memar, bengkak) ;

2.             Apabila anda menjadi korban kekerasan fisik sebagaimana dijelaskan di atas maka pada kesempatan pertama anda harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila anda tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka anda dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;

3.             Tindakan lainnya yang perlu untuk anda lakukan ketika menjadi korban kekerasan fisik yaitu segera mendatangi rumah sakit pemerintah di Hong Kong saat bekas kekerasan fisik masih ada seperti memar, kemerahan atau bengkak dan selanjutnya meminta kepada dokter yang memeriksa untuk membuatkan salinan laporan medis (semacam visum et repertum) ;

4.             Kecepatan untuk menindaklanjuti terjadinya kekerasan fisik tersebut sangat diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti yang akan digunakan apabila kasus tersebut nantinya akan diproses secara hukum ;
5.             Hal lainnya yang perlu anda lakukan apabila menjadi korban kekerasan fisik yaitu sesegera mungkin memberitahu atau melaporkan ke Agen dan KJRI Hong Kong sehingga baik Agen maupun KJRI Hong Kong dapat membantu / mendampingi anda dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut  :
Agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut

Apabila pihak Agen tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak bersedia untuk membantu BMI di Hong Kong yang menjadi korban kekerasan fisik maka hal tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran Sedang.

7.             Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka tidak ada alasan lagi bagi BMI untuk tidak menindaklanjuti kasus kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Jangan ragu ataupun takut kehilangan pekerjaan apabila BMI yang menjadi korban kekerasan fisik akan melaporkan kasusnya tersebut kepada aparat yang berwenang karena hal tersebut merupakan HAK yang anda miliki yang tentunya akan mendapatkan perlindungan / jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh apabila kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh majikan anda dan kasusnya dibawa ke pengadilan serta terbukti majikan anda bersalah maka anda akan diberikan kesempatan untuk berganti majikan di Hong Kong tanpa harus pulang dulu ke tanah air.

Selasa, 14 Maret 2017

Dituduh Mencuri, MY Diadili dan Sempat Dipenjara


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MY (35 tahun asal Lampung) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 bertempat di West Kowloon  Court lantai 4 court 1.

Terdakwa MY pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Lai Chi Kok dan hanya bekerja selama 2 bulan. Kemudian  pada tanggal 1 Maret 2017 Terdakwa MY  dituduh telah mencuri celana panjang Adidas, 3 helai pakaian, sebuah Rexona  serta sepasang penutup telinga sehingga yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke polisi.

Terdakwa MY ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterview namun Terdakwa MY tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri sehingga kemudian Terdakwa MY di bawa dan ditahan dipenjara Tai Lam sambil  menunggu waktu persidangannya.

Pada persidangan hari ini, Terdakwa MY tidak mengakui kesalahannya dan Hakim mengizinkan Terdakwa MY untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 200 (dua ratus Hong Kong dollar) dan biaya bantuan Pengacara sebesar HKD 540 ( lima ratus empat puluh Hong Kong dollar) yang dibayarkan oleh Fungsi Kejaksaan KJRI Hong Kong. Selanjutnya Terdakwa MY ditampung di shelter KJRI, dan Hakim juga memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa MY  sampai dengan tanggal 24 Maret 2017.

Senin, 13 Maret 2017

Overstay 3 Hari, Divonis Bebas Bersyarat

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial LJ (38 tahun asal Malang)  telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 bertempat di Sha Tin Court lantai 3 court 1.
Terdakwa LJ pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2003  dan bekerja sebagai domestic helper, Terdakwa LJ telah beberapa kali berganti majikan di Hong Kong. Majikan terakhir tempat Terdakwa LJ bekerja berlokasi di daerah Tsuen Wan , namun Terdakwa LJ hanya bekerja selama 1 tahun 3 bulan, kemudian Terdakwa LJ diterminate oleh majikannya. Karena Terdakwa LJ tidak juga mendapatkan majikan sampai batas akhir izin tinggal di Hong Kong maka yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay selama 3 hari.
Terdakwa LJ menyerahkan diri ke Kowloon Bay pada tanggal 11 Januari 2017 dan setelah Terdakwa LJ diinterview serta diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa LJ diizinkan untuk bail out  dan menunggu persidangan nya dengan uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).
Pada persidangan hari ini, Terdakwa LJ mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong  dan Terdakwa LJ mengajukan paper ke Imigrasi Hong Kong. Mengingat Terdakwa LJ telah mengakui kesalahannya maka Hakim memutuskan bahwa Terdakwa LJ dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama selama 3  hari dengan masa  percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa LJ  tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa LJ   tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 3 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

Jumat, 10 Maret 2017

MU Overstay 2 Tahun 4 Bulan Dipenjara 15 Bulan

  
Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial MU  (50 tahun asal Surabaya) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 bertempat di Sha Tin Court lantai  3 court 1.
Terdakwa MU  datang ke Hong Kong dan bekerja sebagai domestic helper  pada majikan yang berlokasi di daerah Mei Foo namun sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MU telah di putus kontrak oleh majikannya pada tanggal 19 September 2014.
Menurut catatan Imigrasi Hong Kong bahwa Terdakwa MU setelah diputus kontrak oleh majikannya hanya diperbolehkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014 , namun Terdakwa MU  tidak meninggalkan Hong Kong sehingga  Terdakwa MU menjadi overstay selama 2 tahun 4 bulan.
Terdakwa MU kemudian mengajukan paper ke Imigrasi Hong Kong namun pada saat persidangan tanggal 13 Juli 2016 ,Terdakwa MU tidak hadir pada persidangan tersebut  sampai akhirnya polisi Wan Chai yang sedang beroperasi menemukan Terdakwa MU pada tanggal 16 Februari 2017 ketika sedang bekerja sebagai tenaga kebersihan di daerah Wan Chai dimana yang bersangkutan kemudian ditangkap dan dibawa polisi ke kantornya guna diinterogasi lebih lanjut.
Pada persidangan  hari ini Terdakwa MU telah di dakwa  melakukan 4 tindak pidana yaitu :
  1. Terdakwa telah overstay di Hong Kong selama 2 tahun 4 bulan
  2. Terdakwa telah membohongi  pemerintahan Hong Kong yaitu pada saat Terdakwa  ditangkap ketika sedang bekerja di Wan Chai telah  menggunakan HKID orang lain dengan nama SRI SULAMI, tanggal  lahir 7 Maret 1972 dengan No HKID  W982321(5)
  3. Terdakwa adalah pemegang paper dan tidak diperkenankan untuk bekerja
  4. Terdakwa tidak datang dipersidangan pada tanggal 13 Juli 2016

Terdakwa MU telah mengakui semua tuduhan yang ditujukan kepadanya sehingga Hakim kemudian menyatakan bahwa Terdakwa MU terbukti bersalah dan oleh karenanya menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 15 bulan.

WNI Paper Dipenjara karena Terlibat Kasus Narkotika


Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial SWWP (32 tahun asal Kediri)  telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 bertempat di West Kowloon Court Nomor 1 Lantai 4.
Terdakwa SWWP  adalah seorang pemegang status Paper yang dituduh terlibat kasusTrafficking Dangerous of Drugs.
Terdakwa SWWP datang ke Hong Kong sejak tahun 2015 dan bekerja selama 1 tahun lalu overstay selama 6 bulan kemudian menyerahkan diri dan mengajukan paper sehingga menjadi pemegang paper selama 1 tahun.
Pada tanggal 14 Desember 2016 Terdakwa SWWP diminta teman yang dikenalnya di sebuah bar untuk menjemput orang Rusia di Hotel Kimberly. Setibanya di kamar hotel ternyata orang Rusia tersebut sudah dikepung polisi dan kemudian Terdakwa SWWP ikut ditangkap karena orang Rusia tersebut diketahui memiliki narkotika jenis kokain sebanyak 2,53 kg.
Pada tanggal 16 Desember 2017 Terdakwa SWWP ditahan di penjara Tai Lam Centre for Woman.
Hasil persidangan hari ini,  Terdakwa SWWP mengajukan bail out dengan jaminan HKD 5,000 namun Hakim menolak pengajuannya dan persidangan Terdakwa SWWP ditunda hingga tanggal 21 April 2017.

Selasa, 07 Maret 2017

3 Orang WNI yang Terlibat Kasus Percobaan Pencopetan Divonis Penjara oleh Pengadilan District Hong Kong

Persidangan WNI atas nama Terdakwa PS alias AM, MK  alias PJ dan EH telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 bertempat di Distric Court.
Terdakwa PS, MK dan EH  datang ke Hong Kong pada bulan April 2016, selanjutnya ketiga Terdakwa ditangkap bersamaan pada tanggal 3 Juni 2016 pada saat mereka hendak melakukan pencurian di daerah Tsim Sha Tsui.
Terdakwa PS dan  MK setelah di interogasi oleh Polisi Tsim Sha Tsui kemudian ditahan sementara di Rumah Tahanan Lai Chi Kok sedangkan untuk Terdakwa EH  ditahan di  Rumah Tahanan Lo Wu.
Terdakwa PS dan MK sebelum terlibat kasus yang sekarang ini juga pernah datang ke Hong Kong dan terlibat kasus pencurian sehingga sempat menjalani hukuman di penjara Hei Ling Chau selama 22 bulan. Setelah selesai menjalani hukumannya mereka kemudian dideportasi oleh Pemerintah Hong Kong namun kedua Terdakwa datang kembali ke Hong Kong dengan menggunakan identitas yang baru.
Hasil persidangan hari ini,  ketiga Terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencurian di daerah Tsim Sha Tsui meskipun mereka tidak berhasil melakukan pencurian itu. Hakim kemudian memutuskan bahwa ketiga Terdakwa PS, MK serta EH dinyatakan bersalah dan oleh karenanya Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa PS dengan pidana penjara selama 27 bulan, Terdakwa MK  selama 24 bulan dan Terdakwa EH selama 14 bulan.

SA Pemegang Paper Ditahan dan Diadili karena Jualan Rokok


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SA (pemegang status paper) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 bertempat di Pengadilan Eastern di Sai Wan Ho.
Terdakwa SA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay serta telah berjualan rokok dengan jumlah sekitar 12.000 batang rokok  secara illegal di Hong Kong.
Terdakwa SA telah di tangkap oleh petugas Bea Cukai pada tanggal 11 Februari 2017  pada  saat  Terdakwa SA sedang  berjualan  rokok  di Causeway  Bay  Hong Kong.
Berdasarkan catatan dari Imigrasi Hong Kong, Terdakwa SA telah berstatus overstay sejak tahun 2003.
Hasil persidangan pada hari ini,  Terdakwa SA telah mengakui kesalahannya dan kembali mengajukan permohonan bail out melalui pengacaranya namun permohonan bail out-nya tersebut kembali ditolak oleh Hakim meskipun yang bersangkutan sanggup memberikan uang jaminan  sebesar HKD 16,000 (enam belas ribu Hong Kong dollar). Adapun alasan Hakim menolak permohonan bail out tersebut yaitu Terdakwa SA merupakan tahanan yang terkait dengan kasus yang serius dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan melarikan diri meskipun semua dokumen miliknya telah di tahan oleh pengadilan dan atau mengulangi perbuatannya lagi.
Selain menolak permohonan bail out, Hakim juga memutuskan bahwa persidangan perkara atas nama Terdakwa SA ditunda sampai dengan tanggal 3 April 2017 dan selama menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA  masih akan tetap berada dalam penjara Tai Lam Centre For Women.