Minggu, 26 Maret 2017

Bilamana Kita Menjadi Korban Kekerasan Fisik di Hong Kong



APA YANG HARUS DILAKUKAN APABILA KITA MENJADI
KORBAN KEKERASAN FISIK DI HONG KONG
Sumber Gambar: sidomi.com
Sehubungan dengan adanya beberapa kasus yang menimpa Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong khususnya yang menjadi korban kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh majikan maupun pihak lainnya maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi korban kekerasan fisik, yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.              Yang dimaksud menjadi korban kekerasan fisik yaitu apabila kita menerima perlakukan yang tidak semestinya dari orang lain seperti dipukul, ditampar, ditendang, dijambak dan atau  tindakan kekerasan lainnya yang mengakibatkan rasa sakit dan atau luka baik luka terbuka (sampai keluar darah) maupun luka tertutup (kemerahan, memar, bengkak) ;

2.             Apabila anda menjadi korban kekerasan fisik sebagaimana dijelaskan di atas maka pada kesempatan pertama anda harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila anda tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka anda dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;

3.             Tindakan lainnya yang perlu untuk anda lakukan ketika menjadi korban kekerasan fisik yaitu segera mendatangi rumah sakit pemerintah di Hong Kong saat bekas kekerasan fisik masih ada seperti memar, kemerahan atau bengkak dan selanjutnya meminta kepada dokter yang memeriksa untuk membuatkan salinan laporan medis (semacam visum et repertum) ;

4.             Kecepatan untuk menindaklanjuti terjadinya kekerasan fisik tersebut sangat diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti yang akan digunakan apabila kasus tersebut nantinya akan diproses secara hukum ;
5.             Hal lainnya yang perlu anda lakukan apabila menjadi korban kekerasan fisik yaitu sesegera mungkin memberitahu atau melaporkan ke Agen dan KJRI Hong Kong sehingga baik Agen maupun KJRI Hong Kong dapat membantu / mendampingi anda dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut  :
Agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut

Apabila pihak Agen tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak bersedia untuk membantu BMI di Hong Kong yang menjadi korban kekerasan fisik maka hal tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran Sedang.

7.             Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka tidak ada alasan lagi bagi BMI untuk tidak menindaklanjuti kasus kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Jangan ragu ataupun takut kehilangan pekerjaan apabila BMI yang menjadi korban kekerasan fisik akan melaporkan kasusnya tersebut kepada aparat yang berwenang karena hal tersebut merupakan HAK yang anda miliki yang tentunya akan mendapatkan perlindungan / jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh apabila kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh majikan anda dan kasusnya dibawa ke pengadilan serta terbukti majikan anda bersalah maka anda akan diberikan kesempatan untuk berganti majikan di Hong Kong tanpa harus pulang dulu ke tanah air.

Jumat, 24 Maret 2017

BMI Harus Hati-hati terhadap Barang Pemberian Majikan


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MDY (35 tahun kelahiran Lampung)  telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 bertempat di West Kowloon Court lantai 5 court 5.

Terdakwa MDY pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Lai Chi Kok dan hanya bekerja selama 2 bulan. Kemudian  pada tanggal 1 Maret 2017 Terdakwa MDY  dituduh telah mencuri 1 celana panjang Adidas, 3 helai pakaian, sebuah Rexona serta sepasang penutup telinga sehingga yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke polisi.

Terdakwa MDY ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi namun Terdakwa MDY tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri dan setelah persidangan sebelumnya Terdakwa MDY diperkenankan untuk tinggal di shelter KJRI Hong Kong.

Pada persidangan hari ini, dihadirkan 4 orang saksi yaitu Majikan Terdakwa MDY (Saksi 1), Polisi yang menangkap Terdakwa MDY (Saksi 2), adik ipar Terdakwa MDY (Saksi 3) dan nenek majikan adik iparnya (Saksi 4) untuk diambil pernyataannya terkait perkara yang sedang dihadapi oleh Terdakwa MDY.

Selanjutnya Terdakwa MDY masih tetap tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian atas barang bukti yang diajukan di persidangan dan kemudian Hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa MDY  sampai dengan tanggal 6 April 2017.


Overstayer 4 Tahun, Masuk Penjara 16 Minggu


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SWY (30 tahun kelahiran Indramayu)   telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 24 Maret 2017 bertempat di Sha Tin Court   lantai  3 court 1 ;

Terdakwa SWY pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 21 Juli 2011  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Mei Foo namun pada tanggal 7 Juli 2012  Terdakwa SWY diputus kontrak kerjanya  oleh majikan sehingga Terdakwa SWY hanya diizinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 21 Juli 2012. Namun setelah diputus kontraknya dan keluar dari rumah majikan, yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan yang baru sampai batas izin tinggalnya di Hong Kong habis sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong selama 4 tahun 7  bulan  ;

Terdakwa SWY berkeinginan untuk pulang ke tanah air sehingga yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor  Imigrasi di Kowloon Bay pada tanggal 13 Maret 2017 dan setelah diinterview serta diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa SWY diizinkan untuk bail out sambil menunggu hari     persidangannya ;

Pada persidangan hari ini, Terdakwa SWY mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong  sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SWY dinyatakan bersalah dan oleh karenanya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama  16 minggu.

 

Kamis, 23 Maret 2017

WNI Korban Sindikat Narkoba, Diadili dan Dipenjara Di Hong Kong


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial RSS  (27 tahun kelahiran Medan)  telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 bertempat di Pengadilan West Kowloon lantai  4 court 1.

Terdakwa RSS  pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 27 Desember 2016 dan ditangkap oleh Petugas Customs Hong Kong karena terbukti membawa narkotika jenis ice seberat 2,6 kg yang ditemukan di dalam koper yang dibawa oleh Terdakwa RSS dari Afrika untuk kemudian direncanakan akan dibawa ke Malaysia.

Terdakwa RSS yang mengaku tinggal di Batam telah dikenalkan oleh sahabatnya dengan seseorang yang berkewarganegaraan Afrika atas nama PETER yang kemudian menghubungi Terdakwa RSS melalui telepon genggam  dan menawarkan tiket gratis untuk travelling dengan rute Batam – Singapura – Kamboja – Bangkok – Addis Ababa Ethiopia – Abidjan Afrika – Hong Kong – Malaysia.

Terdakwa RSS sempat bertemu dengan PETER di Kamboja yang minta tolong kepada Terdakwa agar membawakan baju miliknya dengan menggunakan sebuah koper dari Afrika untuk diserahkan kepada seorang temannya di Malaysia.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya bahwa Terdakwa RSS telah terbukti membawa narkotika jenis ice seberat 2,6 kg dan setelah dicuci beratnya menjadi 2,258 kg.

Hakim menyatakan bahwa Terdakwa RSS tidak dapat mengajukan tahanan luar (bail out) sehingga harus tetap ditahan di Tai Lam Centre for Woman dan kemudian Hakim memutuskan untuk menunda persidangan Terdakwa RSS sampai dengan tanggal 4 Mei 2017.

Niat Hati Hendak Memutus Kontrak, Malah Dituduh Mencuri


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial HRL  telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 bertempat di Eastern  Court  lantai  5 court 3 ;

Terdakwa HRL pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 21 Juli 2015   dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Central.  Pada suatu ketika Terdakwa HRL mengatakan kepada majikannya bahwa yang bersangkutan ingin break kontrak namun tidak lama kemudian Terdakwa HRL  justru dituduh telah melakukan pencurian barang milik majikannya yang antara lain berupa sebuah tas warna hitam,  24 buah kemeja, 1 buah celana pendek, 1 buah selendang wanita dan 4 pasang sepatu, 22 buah jeruk, 3 buah mangga dan 2 lembar uang kertas HKD 500  dimana ibu dari majikan mengaku telah menulis nomor seri dari uang kertas itu pada secarik kertas kecil ;

Terdakwa HRL ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk di interview dan selanjutnya Terdakwa HRL ditahan di penjara Tailam Centre for Women namun pada persidangan pertama yang bersangkutan diizinkan oleh Hakim untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 800 (delapan ratus Hong Kong dollar) yang kemudian Terdakwa HRL di tampung di lembaga sosial ;  

Pada persidangan hari ini, Terdakwa HRL tidak mengakui kesalahannya dan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yaitu ibu kandung dari majikan laki laki dimana  pada saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan beberapa pertanyaan dan dijawab oleh saksi namun Hakim merasa ada hal yang tidak beres dengan kontrak kerja Terdakwa HRL yaitu dalam kontrak kerja tertera bahwa Terdakwa dipekerjakan di sebuah rumah dengan alamat A, namun dakwaan yang dituduhkan kepada Terdakwa HRL yaitu telah melakukan pencurian di rumah dengan alamat B. Hakim menanyakan bagaimana hal ini bisa terjadi dan saksi menyatakan bahwa  rumah yang beralamatkan di A dan B adalah sama milik dari majikan Terdakwa HRL, hanya saja Terdakwa HRL bekerja di rumah yang beralamatkan A tetapi tidur di rumah yang beralamatkan di B.

Berdasarkan fakta tersebut, Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara untuk memeriksa lebih seksama berkaitan dengan kontak kerja Terdakwa HRL dengan pihak  Imigrasi Hong Kong.  Setelah Hakim menyampaikan hal tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan mencabut  semua tuntutannya terhadap Terdakwa HRL sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa HRL dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Disamping itu Hakim juga memutuskan semua barang bukti yang yang dituduhkan telah dicuri oleh Terdakwa HRL dikembalikan kepada yang bersangkutan dan hanya dua lembar uang kertas HKD 500 yang dikembalikan kepada majikan. 

Berkaitan dengan hasil persidangan sebagaimana tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami mengusulkan kiranya untuk majikan dari Sdri. HRL dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar blacklist.


Rabu, 22 Maret 2017

Overstay 4 Bulan, ES Divonis Bebas Bersyarat


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial ES (27 tahun kelahiran Medan)  telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal 22 Maret 2017 bertempat di Tuen Mun Court   lantai  3 court 1.

Terdakwa ES pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Juni 2015  melalui proses calling visa dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Tsuen Wan  dimana yang bersangkutan hanya bekerja selama 1 tahun 3 bulan saja. Pada tanggal 4 September 2016 Terdakwa ES putus kontrak dan setelah keluar dari rumah majikan yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru sampai batas akhir izin tinggal di Hong Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay selama 4 bulan.

Terdakwa ES menyerahkan diri ke Kowloon Bay pada tanggal 14 Februari 2017 dan setelah Terdakwa ES diinterview serta diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa ES diizinkan untuk bail out  dan menunggu jadwal persidangannya dengan membayar uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).

Pada persidangan hari ini, Terdakwa ES mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong  sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa ES dinyatakan bersalah dan oleh karenaya dijatuhi hukuman pidana penjara selama  14 hari dengan masa  percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa ES  tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa ES   tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 14 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

Senin, 20 Maret 2017

SM Sangkal Tuduhan Majikan bahwa Dirinya telah Mencuri Uang


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SM (27 tahun kelahiran Ketapang)  telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20  Maret 2017 bertempat di Tuen Mun  Court  lantai  3 court 1.

Terdakwa SM pertama kali datang ke Hong Kong melalui sebuah PT pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.

Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2017 Terdakwa SM  dituduh telah mencuri 2 lembar uang @500 milik majikannya  sehingga yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian Hong Kong.

Terdakwa SM ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi Kowloon Bay  untuk diinterview namun Terdakwa SM tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri sehingga kemudian Terdakwa SM dibawa dan ditahan dipenjara Tai Lam sambil  menunggu waktu persidangannya.

Pada persidangan hari ini, Terdakwa SM tidak mengakui kesalahannya menurut Jaksa Penuntut akan dihadirkan saksi  untuk membuktikan bahwa Terdakwa SM telah melakukan pencurian uang tersebut, Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa SM  sampai dengan tanggal 3 April  2017.