Senin, 24 April 2017

HAR Dituntut Di Pengadilan karena Adanya Perbedaan Data di Paspor

Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial HAR (33 tahun asal Magetan) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 April   2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa HAR pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan bekerja hanya selama 1 bulan  pada majikan yang berlokasi di South Horizon  kemudian di-terminate  oleh  majikan.
Pada saat Terdakwa HAR masih bekerja dengan majikannya tersebut, majikannya telah meminta kepada Terdakwa HAR  untuk menyerahkan dokumen milik Terdakwa yang ada di Indonesia karena dokumen milik Terdakwa disimpan oleh PT yang memberangkatkannya ke Hong Kong, dan saat itu Ibu dari Terdakwa HAR  hanya mengirimkan copy dari KARTU KELUARGA  yang masih dimilikinya dan disimpan di rumah Terdakwa HAR dimana copy Kartu Keluarga yang diterima Terdakwa HAR kemudian diserahkan kepada majikannya dan setelah beberapa hari kemudian Terdakwa HAR  di-terminate oleh majikannya.
Data yang terdapat pada Kartu Keluarga milik Terdakwa HAR tertera bahwa tahun kelahiran dari Terdakwa HAR adalah tahun 1986 sedangkan data kelahiran yang tertera di Paspor adalah tahun 1984.
Pada tahun 2014 Terdakwa HAR datang kembali ke Hong Kong untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja pada majikan yang berlokasi di Yuen Long hingga finish kontrak selama 2 tahun.
Pada bulan April 2016  pada  saat Terdakwa HAR hendak memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikan yang sama di Imigrasi Hong Kong yang bersangkutan diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kowloon Bay dikarenakan terdapat perbedaan data pada dokumen Terdakwa HAR.
Terdakwa HAR  dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong dengan memberikan informasi dan data yang tidak benar / palsu yang mana data yang ada di Paspor tidak sesuai dengan Kartu Keluarga Terdakwa HAR yang terdapat di Imigrasi Hong Kong.
Selama menjalani proses persidangan Terdakwa HAR  diizinkan bailout dengan uang jaminan sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar)  dan saat ini Terdakwa ditampung oleh agennya di Yuen Long.
Adapun hasil persidangannya, Jaksa Penuntut Umum memohon agar Hakim bersedia untuk menunda kembali dengan alasan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Hong Kong terkait dengan data yang berbeda yang tertera pada  paspor milik Terdakwa  HAR. Berkaitan dengan permohonan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Hakim menyetujui dan memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa HAR  sampai dengan tanggal 29 Mei 2017.

STY Disidangkan Karena Bekerja Di Luar Ketentuan Kontrak Kerja


Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial STY (37 tahun asal Banjarnegara)  telah dilaksanakan pada hari  Senin  tanggal  24 April  2017  bertempat di Shatin Court.
Terdakwa STY pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan November 2008, kemudian Terdakwa break kontrak dan meninggalkan Hong Kong menuju ke Cina untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses melalui sebuah Agen di daerah Yuen Long.
Terdakwa STY masuk ke rumah majikan baru pada bulan Juli 2009 dan bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa STY  ditangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong yang menyamar pada tanggal 20 September 2016 pada saat yang bersangkutan sedang mencuci piring di sebuah restaurant milik majikannya yang berlokasi di Yuen Long.
Terdakwa STY dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci piring di restaurant milik majikannya dimana pada persidangan sebelumnya Terdakwa STY  telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong guna memberikan kesaksian di persidangan berikutnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh majikannya.
Hasil persidangan pada hari ini mengingat  persidangan perkara dari majikan Terdakwa STY baru akan dilaksanakan di Distric Court pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2017, maka Hakim memutuskan perkara atas nama Terdakwa STY  ditunda sampai dengan tanggal 7 September 2017.

Rabu, 19 April 2017

Setelah Menjalani Beberapa Kali Persidangan, Akhirnya SNH Dibebaskan dari Segala Tuntutan


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SNH (27 tahun asal Ketapang)  telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 bertempat di Tuen Mun Court.
Terdakwa SNH pertama kali datang ke Hong Kong melalui PT. BLN Bali Pesona Abadi  pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2017 Terdakwa SNH  dituduh telah mencuri 2 lembar uang @ HKD 500 milik majikannya sehingga yang bersangkutan kemudian di laporkan ke pihak kepolisian Hong Kong.
Terdakwa SNH kemudian ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi Kowloon Bay  untuk diinterview namun Terdakwa SNH tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri sehingga yang bersangkutan lalu di bawa dan ditahan di penjara Tai Lam sambil  menunggu waktu persidangannya.
Pada persidangan hari ini, Terdakwa SNH tetap  tidak mengakui kesalahannya dan telah dihadirkan juga saksi-saksi yaitu majikan dan 2 (dua) orang petugas kepolisian yang menangkap. Namun setelah para saksi tersebut memberikan kesaksiannya dan dilakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti serta Terdakwa SNH, ditemukan keraguan dalam pernyataan yang dikemukakan oleh saksi khususnya majikan sehingga Hakim tidak terlalu meyakini keterangan yang bersangkutan sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SNH dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Barang bukti uang yang ditemukan dalam pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa SNH akan dikembalikan kepada majikan namun barang bukti berupa foto yang diambil oleh polisi saat menemukan uang kertas lima ratusan sebanyak 2 lembar akan disimpan di Pengadilan Tuen Mun.

Selasa, 18 April 2017

ISN Ditangkap dan Disidangkan karena Overstay di Hong Kong


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial ISN  (32 tahun asal Lampung) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa ISN pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan telah berganti beberapa majikan dan terakhir bekerja dengan majikan yang berlokasi di Olympic Kowloon, namun hanya bekerja selama 1 tahun saja dikarenakan majikannya telah memutus kontrak dengan Terdakwa ISN.
Pada tanggal 7 Agustus 2015 Terdakwa ISN telah putus kontrak dengan majikannya dan sampai dengan batas waktu ijin tinggal di Hong Kong yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru namun yang bersangkutan juga tidak meninggalkan Hong Kong tetapi tinggal serumah dengan kekasihnya di daerah Sham Shui Po hingga akhirnya menjadi overstay selama 1 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 24  Maret 2017 Terdakwa  ISN menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay sebab Terdakwa berkeinginan untuk pulang ke tanah air. Setelah  Terdakwa ISN diinterview, yang bersangkutan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar) dan menunggu sampai dengan hari persidangannya.
Pada persidangannya Terdakwa ISN mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 1 tahun 7 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama 7  hari dengan masa percobaan selama 18 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa ISN tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 18 bulan Terdakwa ISN tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 18 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 7 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.



Rabu, 12 April 2017

Apakah Diperbolehkan Dokumen Paspor Kita Disimpan / Ditahan Oleh Pihak Lain?


Sehubungan dengan masih maraknya kasus penahanan Paspor para Buruh Migran Indonesia oleh Majikan, Agen atau pihak lainnya di Hong Kong maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa informasi terkait dengan Dokumen Paspor tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.              Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (4) telah ditegaskan bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara ;

2.             Berkaitan dengan ketentuan tersebut diatas maka setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Paspor milik orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;

3.             Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur secara jelas dan tegas bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara yang harus dipegang oleh orang yang identitasnya tertulis dalam Dokumen Paspor tersebut namun pada kenyataannya khususnya di Hong Kong masih banyak terjadi kasus penahanan paspor milik para BMI yang dilakukan oleh Agen dengan alasan para BMI masih mempunyai kewajiban terkait biaya penempatan atau dilakukan oleh Majikan dengan alasan Majikan takut BMI akan menyalahgunakan Dokumen Paspornya seperti untuk meminjam uang di lembaga finance ;

4.             Selain Dokumen Paspor milik BMI yang diminta oleh pihak Agen maupun Majikan untuk disimpan, tidak sedikit juga rekan-rekan BMI kita yang secara sukarela menitipkan Dokumen Paspornya tersebut baik kepada pihak Agen maupun Majikan dengan alasan karena takut Dokumen Paspornya tersebut hilang.

5.             Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia khususnya para Buruh Migran Indonesia di Hong Kong untuk dapat memegang dan atau menyimpan Dokumen Paspornya sendiri. Apabila ada pihak lain yang akan menyimpan atau menguasai Dokumen Paspor tersebut misalnya takut hilang apabila dipegang sendiri maka hal tersebut harus dilakukan secara sukarela dan dibuatkan surat pernyataan serta tanda terimanya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kehilangan Dokumen Paspor tersebut ketika disimpan oleh pihak lain dan kemudian tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab. Disamping itu sebelum Dokumen Paspor tersebut secara sukarela diserahkan kepada pihak lain untuk dibantu penyimpannya, yang bersangkutan jangan lupa untuk menyimpan foto copy Dokumen Paspor tersebut supaya mengetahui nomor serta masa berlakunya Dokumen Paspor tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila ada pihak lain khususnya Agen  yang memaksa BMI untuk menyerahkan Dokumen Paspornya dan kemudian menahannya maka sebelum pihak Agen tersebut membuat dan menyerahkan bukti tanda terima dokumen jangan pernah mau untuk menyerahkan Dokumen Paspor tersebut. Dengan adanya bukti tanda terima dokumen maka selanjutnya Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke KJRI Hong Kong untuk dapat ditindaklanjuti mengingat perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong.

Akhirnya kami menghimbau khususnya kepada para BMI di Hong Kong untuk tidak takut melapor atau mengadukan berbagai permasalahan yang dihadapi ke KJRI Hong Kong sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Republik Indonesia di Hong Kong

Selasa, 11 April 2017

SNH Overstay 2 Bulan, Divonis Hukuman Percobaan


Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial SNH  berusia 26 tahun telah dilaksanakan pada hari Selasa  tanggal 11 April  2017 bertempat di  Shatin Court  1 lantai 3.
Terdakwa SNH  pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Mei tahun 2016  untuk bekerja sebagai domestic helper   dimana kontrak kerjanya   akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2018, namun pada tanggal 12 Desember 2016 Terdakwa SNH telah diputus kontrak oleh majikannya.
Setelah diputus kontrak oleh majikannya Terdakwa SNH hanya diizinkan untuk berada di Hong Kong selama 2 minggu dan setelah itu harus meninggalkan Hong Kong, namun Terdakwa SNH masih berada di Hong Kong hingga akhirnya menjadi overstay selama 2 bulan 10 hari.
Pada tanggal 8 Maret 2017 saat terdakwa sedang berada diluar untuk membeli sesuatu Terdakwa SNH ditangkap polisi yang sedang berpatroli dan kemudian Terdakwa  SNH dibawa kekantor polisi setempat kemudian dibawa ke Mau Tau Kok guna di interview dan selanjutnya Terdakwa SNH di tahan dipenjara Tailam sampai menunggu hari persidangannya.
Hasil Persidangan hari ini, Terdakwa SNH  mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 2 bulan 10 hari,  sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SNH dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama 10 hari dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SNH  tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa SNH    tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 10 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.



Senin, 10 April 2017

Masalah Dokumen Paspor

APAKAH DIPERBOLEHKAN DOKUMEN PASPOR KITA DISIMPAN / DITAHAN OLEH PIHAK LAIN
 
Sehubungan dengan masih maraknya kasus penahanan Paspor para Buruh Migran Indonesia oleh Majikan, Agen atau pihak lainnya di Hong Kong maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa informasi terkait dengan Dokumen Paspor tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.            Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (4) telah ditegaskan bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara ;

2.          Berkaitan dengan ketentuan tersebut diatas maka setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Paspor milik orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;

3.             Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur secara jelas dan tegas bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara yang harus dipegang oleh orang yang identitasnya tertulis dalam Dokumen Paspor tersebut namun pada kenyataannya khususnya di Hong Kong masih banyak terjadi kasus penahanan paspor milik para BMI yang dilakukan oleh Agen dengan alasan para BMI masih mempunyai kewajiban terkait biaya penempatan atau dilakukan oleh Majikan dengan alasan Majikan takut BMI akan menyalahgunakan Dokumen Paspornya seperti untuk meminjam uang di lembaga finance ;

4.         Selain Dokumen Paspor milik BMI yang diminta oleh pihak Agen maupun Majikan untuk disimpan, tidak sedikit juga rekan-rekan BMI kita yang secara sukarela menitipkan Dokumen Paspornya tersebut baik kepada pihak Agen maupun Majikan dengan alasan karena takut Dokumen Paspornya tersebut hilang.

5.             Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia khususnya para Buruh Migran Indonesia di Hong Kong untuk dapat memegang dan atau menyimpan Dokumen Paspornya sendiri. Apabila ada pihak lain yang akan menyimpan atau menguasai Dokumen Paspor tersebut misalnya takut hilang apabila dipegang sendiri maka hal tersebut harus dilakukan secara sukarela dan dibuatkan surat pernyataan serta tanda terimanya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kehilangan Dokumen Paspor tersebut ketika disimpan oleh pihak lain dan kemudian tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab. Disamping itu sebelum Dokumen Paspor tersebut secara sukarela diserahkan kepada pihak lain untuk dibantu penyimpannya, yang bersangkutan jangan lupa untuk menyimpan foto copy Dokumen Paspor tersebut supaya mengetahui nomor serta masa berlakunya Dokumen Paspor tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila ada pihak lain khususnya Agen  yang memaksa BMI untuk menyerahkan Dokumen Paspornya dan kemudian menahannya maka sebelum pihak Agen tersebut membuat dan menyerahkan bukti tanda terima dokumen jangan pernah mau untuk menyerahkan Dokumen Paspor tersebut. Dengan adanya bukti tanda terima dokumen maka selanjutnya Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke KJRI Hong Kong untuk dapat ditindaklanjuti mengingat perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong.

7.             Akhirnya kami menghimbau khususnya kepada para BMI di Hong Kong untuk tidak takut melapor atau mengadukan berbagai permasalahan yang dihadapi ke KJRI Hong Kong sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Republik Indonesia di Hong Kong