Jumat, 14 Juli 2017

SE Didenda HKD 1.500 karena Terbukti Mencuri di Toko Pakaian

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa SE (48 tahun asal Malang) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal  14  Juli  2017 bertempat di Pengadilan Eastern lantai  6 court 1.
Terdakwa SE pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Oktober 2015 dan bekerja sebagai domestic helper   dengan majikan di daerah Central  Hong Kong,  dimana kontrak kerjanya akan berakhir pada bulan Nopember 2017.
Terdakwa SE pada tanggal 16 Juni 2017 saat sedang liburan beserta dengan temannya berjalan di daerah Causeway Bay dan mampir disebuah toko pakaian di WINDSOR Building.
Pada kesempatan tersebut, teman dari Terdakwa SE terlebih dahulu pergi dikarenakan hendak menemui teman yang lainnya, sedangkan Terdakwa SE masih berada di toko pakaian tersebut dan menurut pengakuan dari Terdakwa SE bahwa benar dirinya telah memasukkan sepasang sepatu wanita hak tinggi yang berwarna hitam, 1 buah T-shirt berwarna hijau, sebuah celana warna hitam dan sebuah celana berwarna abu-abu ke dalam tas hitam yang dibawanya.
Tanpa disadari oleh Terdakwa SE, pada saat itu petugas keamanan yang bekerja di Windsor Building memperhatikan Terdakwa SE yang semula tas hitamnya tampak tidak membengkak namun setelah beberapa saat tas hitamnya itu menjadi besar dan penuh dengan barang-barang, sehingga Petugas menduga bahwa Terdakwa SE telah melakukan pencurian di toko tersebut, dan pada saat Terdakwa SE hendak meninggalkan WINDSOR Building, petugas menangkap dan melaporkan kepada Polisi setempat dan polisi menangkap serta membawanya ke kantor polisi.
Terdakwa SE  diinterview dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian barang-barang tersebut yang nilai keseluruhannya sebesar HKD $ 616 (enam ratus enam belas Hong Kong dollar). Dalam perkara ini Terdakwa SE tidak dilakukan penahanan karena diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 400 (empat ratus Hong Kong dollar) sambil menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa SE mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di toko pakaian di WINDSOR Building Hong Kong dan oleh karenanya Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SE dinyatakan bersalah dan Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SE untuk membayar denda sebesar HKD 1.500 (seribu lima ratus Hong Kong dollar).


Kamis, 13 Juli 2017

Karena Kelalaiannya Merawat Bayi, SA Dituduh Melakukan Penganiayaan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SA (44 tahun asal Blora) telah dilaksanakan pada hari Kamis  tanggal 13 Juli 2017 bertempat di Pengadilan Tuen Mun lantai 3 court 1.
Terdakwa SA datang ke Hong Kong pada  tanggal 13 Februari 2014  dan bekerja sebagai domestic helper  kemudian setelah kontraknya habis Terdakwa SA renew kontrak dengan majikannya yang sama dan bekerja hingga saat ini.
Namun pada tanggal  11 Juli 2017 beberapa orang polisi datang ke rumah majikan untuk menangkap Terdakwa SA dengan tuduhan bahwa Terdakwa SA telah melakukan penganiayaan terhadap bayi majikan yang dirawatnya dan  saat ini  berusia 2 bulan.
Terdakwa SA pada hari yang sama dibawa ke Kantor  Polisi untuk diinterview dan diinterogasi guna mendapatkan informasi yang lebih jelas dimana pada kesempatan tersebut Terdakwa SA menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Juli 2017  saat Terdakwa SA meninggalkan  bayi yang berusia 2 bulan itu sedang tertidur di tempat tidurnya, yang bersangkutan tidak mengetahui jika kakak dari bayi yang berusia 2 bulan itu datang menghampiri bayi  tersebut dan ketika Terdakwa SA kembali ke kamar tidur bayi ternyata bayi yang dirawatnya tersebut sudah jatuh dilantai dan dalam kondisi sedang menangis.
Pada saat itu juga bayi tersebut kemudian langsung di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan dirawat di ruangan ICU sampai dengan tanggal 11 Juli 2017.
Hasil persidangan pada hari ini adalah pembacaaan dakwaan dimana Terdakwa SA diduga telah melakukan penganiayaan dan atau kelalaian dalam merawat anak majikannya yang masih berusia 2 bulan sehingga menyebabkan bayi yang dirawatnya tersebut menderita luka pada bagian kepala. Selanjutnya terkait dengan permohonan bail out yang diajukan oleh Terdakwa SA telah ditolak Hakim, dan Hakim selanjutnya memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 20 Juli 2017 dimana sambil menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA akan ditahan di penjara Tai Lam Centre for Women.

Senin, 10 Juli 2017

Kunjungan Dinas KJRI Hong Kong ke Macau, 9 Juli 2017

Kunjungan Dinas ke Macau bersama dengan Peserta Program Jaksa Magang tersebut telah dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2017. Pada kesempatan tersebut Peserta Program Jaksa Magang diajak untuk meninjau tempat pelayanan WNI di Macau yang dioperasionalkan oleh KJRI Hong Kong setiap hari Minggu, Selasa dan Kamis. Disamping itu Peserta Program Jaksa Magang juga diajak untuk meninjau Shelter KJRI Hong Kong yang digunakan untuk menampung sementara para WNI yang mengalami masalah di Macau.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017, Peserta Program Jaksa Magang yang berjumlah 6 (enam) orang juga diberikan kesempatan untuk ikut dalam kunjungan ke Rumah Tahanan Estabelecimento Prisional de Coloane Macau bersama-sama dengan Konjen RI Hong Kong, Konsul Kejaksaan, dan 2 (dua) orang staff. Kunjungan ke penjara tersebut  selain dimaksudkan sebagai sarana monitoring WNI yang bermasalah hukum di Macau juga dimaksudkan untuk mengenalkan kepada para Peserta Program Jaksa Magang terkait dengan sistem dan mekanisme Pemerintah Macau dalam menangani para tahanan maupun Narapidana khususnya yang berasal dari Indonesia yang saat ini berada di Penjara Macau.
Adapun Tahanan / Narapidana WNI yang berada di Estabelecimento Prisional de Macau saat ini sebanyak 13 (tiga belas) orang, yang terdiri dari 9 (sembilan) orang perempuan dan 4 (empat) orang laki-laki dengan perincian tindak pidana Narkotika 7 orang (3 perempuan dan 4 laki-laki), Pencurian 4 orang (4 perempuan) dan Tindak Pidana Lainnya 2 orang (1 perempuan).
Dalam kunjungan tersebut, KJRI Hong Kong telah memberikan Shampoo untuk para tahanan / narapidana. Disamping itu pada kesempatan tersebut juga dilakukan dialog khususnya oleh Peserta Program Jaksa Magang dengan para tahanan dalam rangka mengetahui kondisi serta berbagai permasalahan yang mereka hadapi selama dalam tahanan seperti mengenai penerbitan SPLP untuk para tahanan yang akan segera menyelesaikan masa hukumannya melalui mekanisme parole dalam waktu dekat.
Berdasarkan pengamatan yang ada, secara umum kondisi para tahanan / narapidana dalam keadaan sehat dan baik serta diperlakukan secara wajar oleh pihak penjara di Macau.